Kemenkum Jateng Sosialisasikan Manfaat Pendaftaran Merek Kolektif ke Pembatik Canting Jlamprang
PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyosialisasikan manfaat pendaftaran merek kolektif kepada para pembatik Canting Jlamprang, Selasa (21/01) di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Pemerintah Kota Pekalongan.
Diselenggarakan oleh Dinperinaker Pemerintah Kota Pekalongan, kegiatan ini merupakan langkah tindaklanjut atas terbentuknya kelembagaan Paguyuban Canting Jlamprang Landungsari.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, merek kolektif umumnya digunakan oleh sekelompok usaha di mana produk atau jasa yang dihasilkan memiliki karakteristik yang sama.
"Produk barang atau jasa yang sudah didaftarkan merek kolektif, maka produksi barang atau jasa tersebut harus dibuat di daerah tempat didaftarkan," papar Tri.
"Dan anggotanya harus berasal dari daerah tersebut yang juga bertugas untuk menjaga supaya produsen barang atau jasa daerah tersebut yang memperoleh manfaat ekonomi, bukan daerah lain," sambungnya.
Tri melanjutkan bahwa sebelum merek kolektif didaftarkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu dibentuk kelembagaan dan seluruh anggota harus menaati ketentuan yang sudah dibuat.
"Dalam proses pendaftaran merek kolektif, pemerintah daerah harus berperan aktif menjalin komunikasi dengan pelaku usaha dan pihak-pihak terkait," jelas Tri melanjutkan paparannya.
Kelembagaan ini diharapkan tidak hanya sekadar syarat administrasi, tetapi juga dapat memberi manfaat bagi pembatik.
Para peserta yang merupakan pembatik di Kota Pekalongan sangat berharap penuh dengan adanya kelembagaan ini diharapkan terdapat keseragaman dalam penentuan harga batik yang diproduksi.
Selain itu, para peserta juga menyampaikan perlunya fasilitasi atau edukasi lebih lanjut berkaitan dengan pemasaran Batik Canting Jlamprang. Hal tersebut bertujuan supaya setelah batik selesai diproduksi, target pasar sudah diketahui sehingga ada perputaran dan pembatik merasakan manfaat ekonomi yang lebih baik.
Diketahui, Paguyuban Batik Canting Jlamprang Landungsari telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan substantif.