Waspada, KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Ini 4 Cara Cek

Waspada, KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Ini 4 Cara Cek

Berita Utama | serpong.inews.id | Rabu, 25 Desember 2024 - 22:20
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Empat cara ini bisa dilakukan untuk cek apakah KTP kamu dipakai pinjol oleh orang lain. Pinjaman online atau pinjol diketahui semakin marak digunakan di Indonesia.

Namun, di balik kemudahannya, muncul risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk penyalahgunaan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila KTP kamu digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, ini bisa menimbulkan masalah besar.

Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

1. Periksa Riwayat Pinjaman di SLIK OJK

Berdasakan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda bisa memeriksa riwayat pinjaman. Diketahui, pinjol legal harus terdaftar dan diawasi OJK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK adalah alat utama untuk mengetahui apakah ada pinjaman atas nama kamu.

Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id) dan mencari layanan permintaan informasi SLIK. Kemudian mengisi formulir, verifikasi data dan cek hasil laporan.

2. Gunakan Pinjol Legal

Seperti disebutkan di atas, hanya pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Penyedia pinjol legal pun memiliki fitur untuk mengecek status akun.

Anda bisa menghubungi layanan pelanggan fintech tersebut atau menggunakan fitur pencarian data di aplikasi mereka untuk mengecek riwayat pinjaman.

3. Pantau Email hingga SMS

Penyalahgunaan KTP sering kali meninggalkan jejak berupa notifikasi. Jika kamu menerima email, SMS, atau telepon tentang pinjaman yang tidak kamu ajukan, jangan diabaikan!

Catat informasi yang kamu terima, termasuk nama aplikasi pinjol dan jumlah pinjaman. Kemudian laporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti.

4. Lapor ke Polisi dan OJK

Apabila ada indikasi KTP digunakan tanpa izin, maka Anda bisa membuat laporan ke polisi dan menyampaikan kronologi kejadian. Dari laporan ini, polisi juga bisa mengecek upaya penyalahgunaan data pribadi dari orang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Anda bisa melapor ke OJK dan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Lindungi Data Pribadi

Perlindungan data pribadi bisa dilakukan dari diri sendiri. Jangan sembarangan membagikan foto KTP, apalagi di media sosial.

Berhati-hatilah saat menggunakan aplikasi. Pastikan aplikasi yang meminta akses data pribadi kamu berasal dari sumber terpercaya.

Itulah empat cara yang bisa dilakukan untuk cek apakah KTP kamu dipakai pinjol oleh orang lain. Dengan memeriksa status pinjaman secara berkala melalui SLIK OJK dan menjaga kerahasiaan data pribadi, Anda dapat mencegah dan mengatasi risiko ini.

(*)

Topik Menarik