Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Baca juga: Profil Tom Lembong, Mantan Anak Buah Jokowi yang Jadi Tim Sukses Anies
Evidence Base Policy
Pantauan di lokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong dan CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
Baca juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.