Dewan Pers Minta Penyelenggara Pemilu Terbuka kepada Wartawan

Dewan Pers Minta Penyelenggara Pemilu Terbuka kepada Wartawan

Nasional | sindonews | Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:52
share

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbuka kepada wartawan. Sebab dalam gelaran pilkada ini, publik membutuhkan informasi yang bisa diakses lewat media.

Hal itu disampaikan Ninik usai membuka 'Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada' di Hotel Morissey, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

"Media itu enggak perlu diundang oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, tapi buka aksesnya ketika mereka bertanya, jangan dipersulit, jangan pakai ditunda besok, besok lusa ketemu, belum keluar ininya, itunya. Berikan respons yang sekomprehensif mungkin," kata Ninik kepada wartawan.

Baca juga: Jurnalis Televisi Terus Hasilkan Karya Berkualitas demi Kurangi Polusi Informasi

Keterbukaan informasi membuat masyarakat bisa mengenal sosok calon kepala daerah yang akan memimpin wilayah. Hal itu tentunya juga melibatkan partisipasi masyarakat di gelaran pilkada serentak ini.

"Kita ingin loh, setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya," katanya.

"Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini, mereka tahu alasan mengapa mencoblos nomor ini. Mereka itu punya hak untuk mengetahui para kandidat," sambungnya.

Selain penyelenggara pemilu, partai politik pengusung kandidat peserta pilkada juga harus pun harus terbuka kepada media. "Partai politik pengusung itu harus terbuka, kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah gitu loh," tambahnya.

Dia menyampaikan untuk seluruh pihak yang berkaitan dengan pilkada ini, jika merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat media, agar selalu mengedepankan hak jawab, bukan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

"Tolong jangan melakukan kekerasan pada wartawan dan jurnalis yang sedang bekerja, lakukan haknya dengan meminta hak jawab," pungkasnya.

Topik Menarik