Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Bank
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online (judol) di Indonesia dengan memutus aliran dana transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-wallet terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih intens dalam memberantas judi daring, sehingga bisa tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidak boleh bergerak cepat dan masif hanya karena ada momentum atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten dalam momen apapun.
Pengajar di Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar masyarakat semakin diberi peringatan untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalammemberantasnya.