Jadi Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jadi Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Infografis | sindonews | Sabtu, 23 November 2024 - 14:32
share

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Selain dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, Dadang juga terancam dipecat.

"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Pasal yang digunakan menjerat tersangka Dadang adalah pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3. "Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," katanya.

Andry menjelaskan, sejak menerima laporan terkait penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada 22 November 2024, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim telah melakukan olah TKP di lapangan dan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kita melakukan pemeriksaan secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan juga menjalani proses pemeriksaan di Propam. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Kemudian jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 8 huruf c angka 1 jo Pasal 13 huruf m Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Pemeriksaan di Propam akan terus dilakukan. Sesuai janji Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik. Penanganan kasus ini bisa secara bersamaan oleh Reskrimum maupun Propam.

"Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," tutupnya.

Topik Menarik