Tanggapi Quick Count Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Belum Ada yang Tembus Satu Putaran

Tanggapi Quick Count Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Belum Ada yang Tembus Satu Putaran

Terkini | sindonews | Rabu, 27 November 2024 - 18:02
share

Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) merespons perolehan sementara hasil hitung cepat atau quick count Pilgub Jakarta.

"Nah, menanggapi hasil hitung cepat, ya quick count, kami mengamati mayoritas belum ada yang tembus satu putaran atau 50 ya. Semua ada di margin error ya," kata Ridwan Kamil di lokasi pemantauan quick count di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Untuk itu, Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih untuk para lembaga survei yang secara resmi menyiarkan perhitungan cepat Pilkada Jakarta, dan meminta masyarakat untuk mengawali perhitungan suara resmi yang bakal diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya menghaturkan terima kasih kepada warga Jakarta yang sudah berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta ini, khususnya kepada warga-warga Jakarta yang menitipkan cita-cita semangatnya dengan memilih kami di TPS di tadi pagi," katanya.

"Kami juga menunggu tentunya, selain tadi hasil hitung cepat, menunggu keputusan dari KPU untuk mengonfirmasi ya apakah sama atau tidak atau bagaimana, tentu itu menjadi hal yang final dan formal dari KPUD Jakarta," sambungnya.

Sebagai informasi, proses hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 telah dimulai. Lembaga Survei Indonesia (LSI) menjadi salah satu lembaga yang ikut melakukan proses proses hitung cepat ini.

Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Pukul 15.24 WIB, jumlah data yang sudah masuk sebanyak 76,57. Dari data tersebut, terlihat pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan memperoleh 50,11. Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,21.

Sedangkan pasangan calon independen yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperoleh 10,68. Perlu diketahui, hasil quick count ini bukanlah hasil resmi Pilkada Jakarta 2024. Hasil resmi baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat proses rekapitulasi berjenjang.

 
Topik Menarik