Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?

Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 28 November 2024 - 15:40
share

Besaran pajak warisan Raja Charles III membuat banyak orang penasaran. Hal ini mengingat sebagai pemimpin Inggris, ia mewarisi banyak harta kekayaan setelah sang ibu, Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada 2022.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (28/11/2024), setelah naik takhta, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak warisan atas kekayaan besar yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II, meskipun ia telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya membayar pajak penghasilan.

Berdasarkan klausul yang disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri saat itu, John Major, setiap warisan yang diwariskan dari penguasa kepada penguasa terhindar dari pungutan sebesar 40 persen yang dikenakan pada aset yang nilainya lebih dari 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.

Harta warisan kerajaan diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun, yang 25 persen keuntungannya diberikan kepada Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan. Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja atas hak mahkota.

Foto/Getty Images

Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh ayah Pangeran Harry dan Pangeran William itu, lantaran pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah. Pedoman pemerintah menyimpulkan bahwa oleh karena itu tidak tepat jika pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut.

Secara terpisah, Charles juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang meliputi portofolio tanah, properti, dan aset yang disimpan sebagai amanat untuk raja. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut untuk menjaga tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu.

"Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional," bunyi pedoman pemerintah.

Klausul tahun 1993 yang disetujui oleh Mayor juga membebaskan warisan yang diwariskan dari permaisuri mantan penguasa kepada penguasa lainnya. Klausul ini terakhir kali digunakan saat kematian Ibu Suri pada 2002, saat ia mewariskan kekayaannya yang diperkirakan mencapai 70 juta pound sterling atau Rp1,4 triliun, termasuk koleksi telur Faberge, kepada Elizabeth II.

Siapa pun selain Charles yang mewarisi aset pribadi dari Ratu harus membayar pajak warisan. "Sehubungan dengan aset yang secara sah dapat dianggap sebagai aset pribadi, pengaturan tersebut menetapkan bahwa pajak warisan tidak akan dibayarkan atas pemberian atau warisan dari satu penguasa ke penguasa berikutnya, tetapi akan dibayarkan atas pemberian dan warisan kepada siapa pun," jelasnya.

Di sisi lain, mantan suami mendiang Putri Diana ini juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Akan tetapi, ada tekanan publik atas biaya monarki pada awal 1990-an, dan muncul pertanyaan tentang siapa yang akan membayar tagihan perbaikan Kastil Windsor setelah rusak parah akibat kebakaran.

Pengumuman dibuat pada 1992 bahwa Elizabeth akan secara sukarela membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya, dan Charles menyatakan ketika ia menjadi Pangeran Wales bahwa ia akan meniru ibunya. Harta milik Duchy Lancaster, sumber kekayaan utama ratu, menghasilkan pendapatan mendekati 22 juta pound sterling atau Rp441 miliar pada 2021.

Topik Menarik