Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku.
Dari informasi yang diterima Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12/2024).
Terpisah, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," ujar Chico.
Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," dalam surat tersebut.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.