Foto Harvey Moeis di Instagram Sandra Dewi Lenyap, Ada Apa?

Foto Harvey Moeis di Instagram Sandra Dewi Lenyap, Ada Apa?

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 26 Desember 2024 - 09:00
share

Foto Harvey Moeis di Instagram Sandra Dewi mendadak lenyap di tengah kasus korupsi tata niaga timah. Tidak ada satu pun jejak kebersamaan mereka yang tersisa, memicu spekulasi tentang alasan di balik langkah mengejutkan sang artis ini.

Netizen mulai mempertanyakan alasan di balik keputusan Sandra Dewi untuk menghapus semua foto Harvey Moeis. Namun hingga kini, ibu dua anak itu memilih bungkam. Ia terakhir kali membagikan foto dirinya berada di Plaza Senayan pada 19 Maret 2024, dengan unggahan bertema endorsement.

"Tas dari @lustlist.id @lustlist.live buka po Eropa sekarang. Belanja langsung sekarang," tulis Sandra dalam unggahan terakhirnya dikutip dari Instagram @sandradewi88, Kamis (26/12/2024).

Sementara itu, foto kebersamaan Sandra dan Harvey tampak tidak terlihat di akun Instagram tersebut. Begitu juga dengan foto pernikahan pasangan ini yang digelar mewah di Disneyland Tokyo, Jepang pada 2016.

Foto/Instagram Sandra Dewi

Kini perempuan kelahiran 8 Agustus 1983 itu hanya menyisakan potret dirinya. Di mana foto-foto tersebut sebagian besar terkait dengan endorsement produk fesyen, perhiasan, dan merek lain.

Padahal, artis 41 tahun ini sebelumnya tampak sering membagikan foto kebersamaannya dengan Harvey. Termasuk saat liburan di luar negeri, hingga berada di mobil mewah mereka, dan ketika melakukan aktivitas bersama.

Meski demikian, tidak diketahui pasti alasan hilangnya foto Harvey dari Instagram sang istri. Di sisi lain, Harvey baru saja divonis 6,5 tahun penjara kasus korupsi tata niaga timah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak itu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara akibat kasus ini.

Topik Menarik