Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjerat dugaan kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Saat ini, Kejagung tengah mendalaminya lebih lanjut.
"KLHK masih dalam pengembangan, tapi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir. Sedang pendalaman, tentunya dalam waktu mungkin sebulan lagi kita akan apa yang disampaikan," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Burhanuddin, saat ini Kejagung tengah melakukan inventarisasi berkaitan perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Burhanuddin menyebut adanya pejabat eselon I dan II yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Yang pasti ada. Nanti dahulu jangan tergesa-gesa," tuturnya.
Namun, Burhanuddin belum mau membeberkan siapa saja pejabat KLHK yang berpotensi menjadi tersangka itu lantaran melakukan perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin juga enggan berkomentar tentang ada tidaknya keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Maka itu, penetapan tersangkanya pun haruslah dilakukan secara berhati-hati lantaran menyangkut banyak perusahaan.
"Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita maju di kasus ini ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di Kebun Sawit," katanya.
Febrie menambahkan, pihaknya bakal memutuskan dari sekian banyak perusahaan, mana saja yang masuk dalam tindak pidana dana mana yang masuk dalam tindakan administrasi pemerintah.Ari Sandita - Sindonews