Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Regulasi tentang guru PNS bisa mengajar di sekolah swasta sudah diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Muti, melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Redistribusi Guru PNS
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Syarat Redistribusi Guru PPPK
Ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
Polisi Amankan 3 Pelaku Perundungan yang Suruh Pria Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kriteria Sekolah yang Menerima Redistribusi Guru PNS dan PPPK
1. memiliki izin operasional dari Pemda;2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6. tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.