Siswa SMALB Bisa Daftar SNBP 2025, Berikut Ketentuannya
Tim Pelaksana SNPMB 2025 memberi akses kepada siswa dari Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) untuk ikut mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Berikut ini ketentuannya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok mengatakan, SMALB di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan siswanya untuk mengikuti SNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Eduart menjelaskan, ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi pengelola SMALB untuk mendaftarkan siswanya di jalur prestasi tersebut. yaitu:
1. SMALB dapat mengusulkan para siswa dengan kuota sebanyak 10 persen) dari jumlah total siswa kelas XII.
2. Penentuan siswa yang diusulkan harus mengikuti peringkat berdasarkan prestasi yang unggul (merujuk pada pedoman SNBP).
3. Siswa yang diusulkan adalah siswa yang sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta telah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan divalidasi oleh Panitia SNPMB.
Diberitakan sebelumnya, SNBP adalah salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru yang menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan prestasi dan nilai akademik siswa. Kuota jalur SNBP 2025 adalah 20 persen.
Tahap Jalur SNBP bagi sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2024; Masa Sanggah pada 28 Desember 2024–17 Januari 2025. Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa eligible, dan Pengisian PDSS pada 6–31 Januari 2025.
Adapun tahap jalur SNBP bagi siswa dimulai dengan tahap Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 13 Januari–18 Februari 2025. Pendaftaran SNBP oleh siswa eligible pada 4–18 Februari 2025.
Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 18 Maret 2025 dan masa unduh kartu peserta SNBP pada 4 Februari–30 April 2025.
Jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.