Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

Nasional | sindonews | Senin, 14 April 2025 - 07:44
share

Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

“Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," sambungnya.

Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Lalu, siapa Djuyamto?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Saat ini, Djuyamto juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi V Bidang Advokasi pada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kariernya diawali dengan bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.

Djuyamto pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Dompu, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djuyamto saat ini dikenal sebagai pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain sebagai hakim.

Selama itu, dia menjadi pengadil pada berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu sebagai penyidik KPK.

Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota pada kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terakhir, dia menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK. Djuyamto tidak dapat menerima permohonan praperadilan Hasto.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Memiliki harta kekayaan Rp2.919.521.104

Merujuk pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djuyamto memiliki kekayaan mencapai Rp2.919.521.104 yang dilaporkannya periodik 2024. LHKPN itu disampaikannya pada 4 Februari 2025.

Rinciannya, tanah dan bangunan sebesar Rp2.450.000.000. Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kabupaten/Kota Karanganyar, hasil sendiri Rp900.000.000, tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp950.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kabupaten / Kota Sukoharjo hasil sendiri Rp600.000.000.

Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp401.000.000. Rinciannya adalah motor Honda Beat Tahun 2015 hasil sendiri Rp2.500.000, motor Vespa Tahun 2020 hasil sendiri Rp23.500.000, Toyota Innova Reborn Tahun 2023 hasil sendiri Rp375.000.000.

Selain itu, harta bergerak lainnya Rp90.500.000, kas dan setara kas Rp168.021.104, serta harta lainnya Rp60.000.000.

Topik Menarik