3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap

3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap

Nasional | sindonews | Rabu, 16 April 2025 - 20:22
share

Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Penerimaan suap tersebut berujung pada vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.

"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.

"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Topik Menarik