Baim Wong Tak Keberatan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven
Baim Wong menerima dengan lapang dada kewajiban untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada mantan istrinya, Paula Verhoeven, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang di yang menjadi akar keretakan rumah tangganya bisa terungkap di pengadilan.
"Uang itu bisa dicari. Itu bukan problem. Baim saya tanya, nggak ada persoalan," kata Fahmi di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
"Yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma. Terbukti semua apa yang selama ini dalam persidangan," tambahnya.
Foto/dok SindoNewsHumas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, menjelaskan bahwa pemberian nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Meskipun Paula dinyatakan bersalah karena berselingkuh, hakim tetap menetapkan nafkah mut'ah sebagai haknya.
3 Bahaya Mencium Anak Kecil Setelah Merokok yang Bisa Mengintai Kesehatan Si Kecil Tanpa Gejala!
Nafkah mut'ah sendiri bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial suami serta kondisi sosial mantan istri. Dalam perkara ini, Paula hanya memperoleh salah satu dari beberapa tuntutannya.
Sejumlah permintaan Paula yang tercantum dalam gugatan rekonvensi yakni nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Majelis menyatakan Paula dalam keadaan nusyuz, yakni istri yang tidak menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga. Fakta perselingkuhan yang dibuktikan dalam persidangan membuatnya kehilangan hak atas nafkah selain mut'ah.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tutur Suryana.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," pungkasnya.
Serunya Nonton Bareng Sinetron Mencintai Ipar Sendiri, Penggemar dan Pemain Ikut Histeris!
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya karena alasan perselingkuhan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano.







