Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Fachri Albar menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.
Tak hanya itu, putra Ahmad Albar dan Rini S Bono itu juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan 27 butir alprazolam yang merupakan obat keras dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep medis.
Foto/Instagram Fachri Albar
"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, suami Renata Kusmanto ini mengaku menggunakan barang haram tersebut karena tekanan berat yang ia alami dalam kehidupan pribadi dan kariernya di dunia hiburan. Ia menyimpan zat-zat terlarang tersebut untuk dikonsumsi saat merasa kewalahan.
“(Alasan Fachri Albar memakai narkoba) dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu," ujarnya.
"Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," tambahnya.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram," ungkapnya.
Identitas Sister Hong Lombok Terbongkar! Akhirnya Buka Suara dan Bantah Tuduhan Salat Pakai Mukena
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu botol kaca yang berisi kokain dengan berat 3,96 gram. Selain itu, ditemukan 27 butir pil alprazolam yang masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya empat cangklong bekas pakai, dua potong plastik bening, dan satu alat hisap bong plastik yang sudah dimodifikasi dengan tutup botol.
"Dua linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam, empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi," tuturnya.
Usai diamankan, Fachri langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, bintang film Pengabdi Setan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine, indikator bahwa ia mengonsumsi lebih dari satu jenis zat terlarang.
“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk methamphetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif,” pungkasnya.








