Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Kemendikdasmen telah merilis pedoman upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. Hardiknas 2025 jatuh pada Jumat (2/5/2024).
Adapun latar belakang penetapan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei adalah adanya sosok Bapak Perintis Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada tanggal tersebut.
Selain daripada itu, Peringatan Hardiknas adalah sebagai momentum untuk Kembali menumbuhkan rasa patriotism dan nasionalisme bagi seluruh insan Pendidikan di Indonesia.,
Salah satu acara untuk memperingati hari yang bersejarah tersebut, maka pemerintah menetapkan pelaksanaan upacara bendera.
Tujuannya agar seluruh insan Pendidikan mengingat Kembali filosofis dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara di bidang Pendidikan.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2025
Lokasi Upacara Bendera
Sesuai dengan pedoman Kemendikdasmen, upacara bendera digelar langsung di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.Waktu
Upacara bendera dilaksanakan tepat pada 2 Mei 2025 atau hari jumat pada pukul 07.30 Waktu setempat.Pakaian
a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisionalb. Barisan:- Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional- Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional- Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional- Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisionalSusunan upacara bendera
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
4. Laporan Pemimpin Upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
7. Pemperingatan Hardiknas 2025. Semoga bermanfaat.








