Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil

Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil

Nasional | sindonews | Senin, 28 April 2025 - 16:33
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan advokat Bert Nomensen Sidabutar dalam kasus yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa mencecar pemberian uang Rp1 miliar kepada Zarof.

Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan membutuhkan dana untuk pembuatan film berjudul Sang Pengadil.

"Itu bisa dijelaskan peristiwanya seperti apa?" kata Jaksa di ruang sidang, Senin (28/4/2025).

"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol. Saya tanya apa kabar kan pensiun beliau ini. Apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil, itu aja dia ngomong. Jadi saya sebenarnya becanda, banyak duit dong, gitu kan. Beliau bilang ini aja gue perlu duit, gitu," jawab Bert.

Keterkaitan pembuatan film tersebut, Bert hanya membantu pendanaan saja. Beberapa setelah pertemuan itu dia juga menanyakan perihal istilah 1 meter yang artinya Rp1 miliar.

"Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?" ujar Jaksa.

"Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak ya kan. Saya bantu," ucap Bert.

"Membantu dalam hal seperti apa?" kata Jaksa.

"Apa ya istilahnya, bantu film, pendanaan film," ujar Bert.

"Ada disebutkan berapa nominal?" kata Jaksa.

"Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya ga mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp1 miliar," ujar Bert.

Jaksa juga menanyakan apa keuntungan yang didapatkan Bert atas pemberian dana Rp1 miliar. Bert saat itu berpikir bahwa film tersebut akan banyak ditonton masyarakat Indonesia, sebab baru pertama kali ada film tentang hukum.

"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa?" ujar jaksa.

"Benar," ucap Bert.

Tak hanya soal keutungan dari pembuatan film, Zarof yang disebut sebagai makelar juga menawarkan bantuan kepada Bert atas kasus yang sedang dia tangani. Zarof diketahui tersandung dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

"Terkait uang Rp1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film?" ujar Jaksa.

"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar karena sempat ngomong, Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu, gitu kan. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalau ga salah," ujar Bert.

"Apa yang sodara kirim?" kata jaksa.

"Perkaranya, nomor perkara ya," sahut Bert.

"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu," sambungnya.

"Itu dalam tahapan apa?" kata Jaksa.

"Sedang proses di PN Jakarta Pusat," ujar Bert.

Topik Menarik