Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik

Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 29 April 2025 - 21:00
share

Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta. Langkah ini langsung direspons oleh pihak Baim dengan kesiapan untuk mengambil langkah hukum balasan.

Melalui kuasa hukumnya, Baim Wong menyatakan bahwa ia menghormati hak Paula Verhoeven untuk mengajukan upaya hukum. Namun mereka juga akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan dan mempertimbangkan kepentingan anak-anak mereka.

Sikap tegas ini menandai babak baru dalam sengketa perceraian Paula dan Baim yang semula diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, di tengah sorotan publik terhadap dinamika rumah tangga kedua selebritas tersebut.

"Jadi kita harus hormati dan karena sesuai dengan undang-undang juga, ini kan amanat undang-undang yang diberikan kepada pihak untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

 

Foto/Instagram Baim Wong

"Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Saat ditanya mengenai beredarnya rekaman percakapan yang diduga antara Paula dan Baim di media sosial, Fahmi memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa seluruh bukti, termasuk rekaman tersebut, sudah menjadi bagian dari berkas perkara di persidangan.

"Itu semuanya sudah ada dalam bukti-bukti, dalam putusan itu semuanya sudah jelas," jelas Fahmi.

Sebelumnya, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula, telah lebih dulu mengonfirmasi bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang keluar pada 28 April 2025.

Alvon menjelaskan bahwa permohonan banding telah didaftarkan melalui sistem e-court dan dokumen fisiknya juga telah diserahkan.

"Kami mendaftarkan banding melalui e-court kemarin. Kemudian berkas perkara soft copy, kami berikan kepada PTA melalui e-court," ujar Alvon.

"Sementara dokumen hard coppy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta," tambahnya.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua orang putra. Namun, pada 8 Oktober 2024, tepat di ulang tahun keenam pernikahan mereka, Baim mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Selatan.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada 16 April 2025, setelah mengungkap adanya permasalahan orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

Topik Menarik