Elite PBNU Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Lawan KPK

Elite PBNU Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Lawan KPK

Berita Utama | sindonews | Selasa, 3 Maret 2026 - 14:27
share

Sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Salah satu petinggi PBNU yang hadir ialah KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU.

Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga. "Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.

Sementara Gus Yaqut absen dalam sidang perdana praperadilan melawan KPK. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, kliennya tak memiliki kewajiban untuk hadir dalam sidang praperadilan.

"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," tutur Mellisa.

Baca juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Ia menyampaikan, kliennya telah mengamanahkan gugatan itu pada tim kuasa hukum. "Tapi beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya begitu," pungkasnya.

Sekedar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani dalam sidang.

Topik Menarik