Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap Gerd Akut dan Asma
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali jadi tahanan rutan setelah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tahanan rumah dilakukan terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil cek kesehatan sebelum memboyong yang bersangkutan ke Gedung Merah Putih KPK. "Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop. Juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Asep melanjutkan, peralihan tahanan rumah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. "Jadi tentunya ini (kondisi kesehatan) menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.
Baca Juga: Sesaat Jadi Tahanan Rumah di Lebaran 2026, Gus Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem Ibu
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan, yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hari ini, Selasa, 24 Maret, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.








