Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan 17 warga negara, termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: AHY Dituduh Jadi Koordinator Kasus Ijazah Jokowi, BMI: Politik Murahan yang Menjijikkan
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.
Karena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil seusai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.
Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026. "Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.
Pada petitumnya, 17 warga negara ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Penerapan pasal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum. "Sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya tidak sesuai dengan peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara pidana," pungkasnya.
Adapun 17 warga negara yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro dengan mekanisme citizen lawsuit yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.
Kemudian, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.










