Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memenuhi apabila ada undangan dari DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara kepada DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kasus korupsi dana desa menjerat Amsal Sitepu.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari
Anang menjelaskan dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya baru membacakan tuntutan. Anang pun mempersilakan kepada Amsal Sitepu untuk untuk melakukan pembelaan yang dituangkan dalam pledoi. Termasuk dengan permintaan Amsal Sitepu yang sempat disampaikan dalam RDP dengan Komisi III DPR, pagi tadi meminta agar dibebaskan dari seluruh tuntutan yang diberikan JPU.
Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi
"Terkait dengan permohonan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ujar Anang.Sementara, Anang menyebut dalam kasus ini juga telah dilakukan pemantauan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan apakah penuntutan ditangani secara profesional oleh JPU. "Jamwas akan mendalami," tutur Anang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu
Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hal itu membuatnya buka suara saat RDPU dengan Komisi III DPR RI.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," kata Amsal saat RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal pun merasa heran seharusnya sejak awal proposal yang diajukan sebaiknya ditolak, apabila dianggap jasanya dalam membuat dokumentasi untuk desa terlalu mahal.
"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujarnya.










