Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Nasional | sindonews | Selasa, 31 Maret 2026 - 07:32
share

Kasus videograpfer Amsal Sitepu dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022) memicu polemik di masyarakat. Tindakan Amsal dianggap dianggap merugikan negara karena telah mark up atas karya video promosi desa yang dikerjakannya.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam pasal tersebut.

“Hal itu menjadikannya pasal karet sehingga aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan ada kick back dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat. “Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi

Dalam konteks Amsal Sitepu, kata dia, selama hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar dia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka tidak bisa dipidana.

Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka sendiri. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif.

“Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja. Tapi tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari tersangka atau terdakwa,” ucapnya.Bila hasil audit tidak didasarkan pada metode penghitungan yang benar, maka diragukan juga kebenaran hasilnya. Itu menjadikan hasil audit tidak sah. Konsekuensinya secara hukum harus dikesampingkan sebagai alat bukti atau tidak bisa diterima sebagai alat bukti.

“Karya promosi video yang dibuat Amsal dilindungi hak ekonominya oleh Undang-Undang. Itu termasuk Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta yakni Pasal 8 Jo Pasal 9 yang mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi/keuntungan finansial atas ciptaannya,” katanya.

Dia menambahkan, sangat tidak tepat bila permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video yang Amsal ajukan dianggap sebagai perbuatan korupsi. Atau dikatakan sebagai mark up.

“Itu harga dari jasa dia. Jasa itu tidak ada ukurannya. Orang yang menjual jasa bisa memberikan harga sesuka hatinya, sesuai keahlian dia. Bila ada pengguna yang merasa harganya kemahalan tinggal ditawar atau ditolak. Dan cari penyedia jasa yang lain,” ujarnya.

Topik Menarik