Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Nasional | sindonews | Rabu, 1 April 2026 - 13:34
share

Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2036). Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Christy Sitepu seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegasnya.

Topik Menarik