Kasus Suap Bea Cukai, KPK Limpahkan Berkas Penyuap ke Kejaksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan. Berkas yang dilimpahkan milik tiga tersangka pemberi suap.
"Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/4/2026).
Tiga tersangka pemberi ini berasal dari PT. Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional. Dengan pelimpahan ini kata Budi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," ujarnya.
Undang SBY hingga Jokowi, Dasco: Prabowo Ingin Dengar Saran dari Presiden-Wapres Terdahulu
Baca juga: KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea CukaiKasus ini bermula dari adanya pemufakatan jahat antara pihak PT. Blueray dengan beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Dari pengkondisian itu, barang-barang yang dibawa PT. Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Dengan begitu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Lihat video: KPK Ungkap Setoran Rp 7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang KW
Selain tiga orang tersebut, terdapat tersangka lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.










