Pengacara Jokowi: Restorative Justice Bagian dari Dinamika Kebenaran dalam Kasus Ijazah
Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut mekanisme restorative justice (RJ) merupakan dinamik kebenaran dalam proses perjalanan kasus tudingan ijazah palsu kliennya. Dia pun menjelaskan alasannya menyebut dinamika kebenaran.
"Di dalam dinamikanya ada restorative justice, ada permohonan-permohonan minta maaf dan sebagainya, ya itu saya pikir dinamika kebenaran. Karena kenapa saya bilang dinamika kebenaran? Karena orang ini mengakui bahwa ijazah itu asli," kata Firmanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut bahwa ijazah S1 Jokowi merupakan dokumen asli, karena Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memverifikasi hal tersebut. Keaslian ijazah tersebut juga diperkuat dengan pedalaman yang dilakukan kepolisian.
Baca juga: Refly Harun Ungkap Isu Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Cuma Candaan Rustam Effendi
"Dan memang dari awal ijazah itu asli, sudah diverifikasi oleh UGM sebagai orang yang mengeluarkan, sudah digunakan juga berkali-kali dan dicek juga oleh Puslabfor Polri dua kali pada saat di Mabes dan sekarang," ucap dia.
Menurutnya, kasus tudingan ijazah Jokowi kini tinggal menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan, Jokowi pun bersedia hadir dalam persidangan bila memang keterangan dibutuhkan majelis hakim.
"Saya pikir tinggal kita bawa aja ke persidangan, tinggal kita proses aja entar tindak lanjut seperti apa. Kalau memang nanti dalam persidangan Bapak diundang untuk hadir menjelaskan dan memperlihatkan ya kita datang seperti itu," kata dia.
Sekadar informasi, tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar belum lama ini telah mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadiran Rismon di Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Rabu (1/4/2026).
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Jokowi; Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3."Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.










