Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Mantan Crazy Rich ini resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Pada Senin, 6 April 2026 Warga Binaan an Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar
Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa pemidanaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir."Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.
Baca juga: Fantastis! Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terima Fee hingga Rp40 Miliar
Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.










