Polda Metro Jaya: Tak Ada Kendala Penyelidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya: Tak Ada Kendala Penyelidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 18 April 2026 - 07:50
share

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala yang dihadapi dalam melakukan penyidikan di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik tetap menjaga profesionalitas dalam proses penyidikan.

“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin Sabtu (17/4/2026).

Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo dan Tifa terkait Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejati Jakarta

Iman menjelaskan, pihaknya harus menjaga sikap profesionalitas dan harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.

“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,” ujar dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Baca juga: Telusuri Gelar Rismon, Dokter Tifa Berencana Terbang ke Yamaguchi University Jepang

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Hasiholan status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.

Topik Menarik