Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi

Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi

Nasional | sindonews | Sabtu, 18 April 2026 - 13:45
share

Berangkat dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang TNI. Revisi ini untuk mengatur ulang menyangkut peradilan militer.

Usulan ini disampaikannya menanggapi sikap Kontras dan koalisi masyarakat sipil lainnya yang mendesak agar kasus Andrie Yunus ini bisa disidangkan di peradilan umum. TB Hasanuddin awalnya menyampaikan kembali bahwa selama belum ada perubahan dalam UU TNI, maka suka tidak suka, semua yang menyangkut perbuatan hukum prajurit aktif TNI baik semimiliter, militer, maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer.

"Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer

Menurutnya, revisi undang-undang ini akan mengatur ulang terkait prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil. Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap akan disidangkan di pengadilan militer."Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama undang-undangnya belum diubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujarnya.

Menurutnya, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat. "Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihaklah, ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sah disidangkan di peradilan militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, di antaranya karena tersangka merupakan prajurit TNI.

"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer, karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia meyakini, bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, proses hukumnya tidak berjalan. Bahkan, berkas perkaranya akan ditolak pengadilan negeri.

"Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri, karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer."

Topik Menarik