Digitalisasi Pendidikan: Ikhtiar Kemajuan atau Ujian Keadilan?
Ahmad Lazuardi Al-Fitrie
Mahasiswa Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas PakuanKetua Harian Yayasan Nida El-Adabi
DIGITALISASI pendidikan kerap dipandang sebagai jalan cepat menuju kemajuan. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi melalui berbagai kebijakan, mulai dari platform pembelajaran digital, program smartboard/interactive flat panel, pengadaan perangkat laptop hingga penguatan kompetensi guru berbasis teknologi.
Dalam kerangka besar, langkah ini merupakan ikhtiar strategik untuk menjawab tantangan zaman. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan dengan jernih adalah: apakah digitalisasi ini benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru menjadi ujian baru bagi pemerataan pendidikan?
Realitas Ketimpangan Akses
Data menunjukkan bahwa tantangan tersebut nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 mencatat bahwa sekitar 78,19 rumah tangga di Indonesia telah memiliki akses internet, namun kesenjangan masih terlihat jelas antara wilayah perkotaan dan perdesaan.Di perkotaan, akses internet mencapai lebih dari 85, sementara di perdesaan masih berada di kisaran sekitar 67. Artinya, hampir sepertiga rumah tangga di desa belum memiliki akses internet yang memadai.Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa masih terdapat puluhan ribu satuan pendidikan yang belum memiliki akses internet memadai. Berdasarkan data terbaru tahun 2025, sekitar 27.650 satuan pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan DIKDASMEN (Pendidikan Dasar dan Menengah) di Indonesia masih menghadapi keterbatasan konektivitas, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sekitar 86 sekolah di Indonesia belum memiliki fixed broadband yang memadai serta 3.323 sekolah belum memiliki jaringan listrik. Angka ini mengindikasikan bahwa sesungguhnya digitalisasi belum berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya merata.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam survei 2023–2024 melaporkan bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 79,5 dari total populasi, atau lebih dari 220 juta pengguna.
Namun, persoalan tidak hanya terletak pada akses, melainkan juga pada kualitas koneksi. Banyak wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan yang stabil dan cepat.
Kesenjangan Implementasi di Lapangan
Dalam konteks pendidikan, ketimpangan ini berimplikasi langsung pada proses belajar mengajar. Sekolah-sekolah di perkotaan cenderung relatif lebih siap memanfaatkan platform digital. Sementara di daerah lain, keterbatasan perangkat dan infrastruktur menjadi kendala utama.Akibatnya, digitalisasi berpotensi melahirkan dua wajah pendidikan yaitu yang terkoneksi dan yang tertinggal.Selain infrastruktur, aspek sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Berbagai evaluasi menunjukkan bahwa tingkat literasi digital guru masih beragam. Tingkat literasi digital guru secara umum meningkat, namun masih bervariasi dan belum merata. Indeks literasi digital nasional tahun 2022 di angka 3,54 dari 5,00. Sebagian guru masih berada pada tahap adaptasi dasar, sementara kebijakan sudah bergerak menuju integrasi teknologi yang lebih kompleks. Dalam situasi ini, teknologi yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan justru berisiko menjadi beban tambahan.
Digitalisasi sebagai Amanah dan Ujian Keadilan
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah-langkah penting. Namun, dalam perspektif nilai, kebijakan publik terutama di bidang pendidikan tidak hanya soal efektivitas, tetapi juga soal amanah. Dalam Islam, amanah mengandung makna tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian.Digitalisasi pendidikan, dalam hal ini, juga merupakan ujian keadilan sosial. Prinsip keadilan (‘adl) menuntut agar setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Ketika akses terhadap teknologi menjadi prasyarat utama pembelajaran, maka memastikan pemerataan akses bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral.
Langkah Strategik ke Depan (H2)
Dari perspektif pengambilan keputusan strategik, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara visi kebijakan dan kesiapan implementasi. Keputusan digitalisasi secara konseptual sangat progresif, namun dalam praktiknya membutuhkan fondasi yang kokoh. Tanpa itu, kebijakan berpotensi tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah-langkah penting. Namun, pendekatan yang digunakan perlu terus disempurnakan. Keputusan strategik tidak cukup hanya berorientasi pada kecepatan perubahan, tetapi juga pada ketepatan dan keberlanjutan.Oleh karena itu, langkah ke depan perlu diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, pemerataan infrastruktur digital harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda, terutama bagi wilayah yang selama ini tertinggal. Kedua, penguatan kapasitas guru perlu dilakukan secara berkelanjutan dan kontekstual, agar teknologi benar-benar menjadi alat pemberdayaan.
Ketiga, pengambilan keputusan harus berbasis data yang akurat serta melibatkan suara dari daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat seragam, melainkan adaptif. Akhirnya, digitalisasi pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Namun, ia juga merupakan ujian bagi komitmen kita terhadap amanah dan keadilan.
Keputusan strategik yang diambil hari ini tidak hanya menentukan arah sistem pendidikan, tetapi juga mencerminkan nilai yang kita pegang bersama. Jika digitalisasi dikelola dengan bijak, ia akan menjadi jembatan menuju pemerataan. Namun, jika diabaikan aspek keadilannya, ia berpotensi menjadi jurang yang semakin memperlebar ketimpangan.
Di sinilah pentingnya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga arif secara sosial.










