Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dito tiba sekitar pukul 10.15 WIB.
Dia terlihat tidak membawa dokumen apa pun untuk pemeriksaan tersebut. "Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," ujar Dito saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Dito juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Usai pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026), ia mengungkapkan materi yang didalami penyidik berkaitan dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Baca juga: KPK Cecar Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan
Dito menjelaskan, penyidik meminta keterangan lebih rinci terkait pendampingannya terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 2023."Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026.
Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.










