Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Perkara ini menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca juga: Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
"Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.Budi mengungkapkan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Di persidangan kata Budi, akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.










