Polres Sragen Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Polres Sragen Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Terkini | sragen.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dalam upaya tegas pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Narkoba Polres Sragen kembali membuahkan hasil dengan mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19). Warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ini ditangkap, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita, 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,   Dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo.

Obat keras tersebut diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, sementara telepon genggam digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat secara online. Pelaku memanfaatkan platform daring untuk melakukan transaksi tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa pelaku memesan obat keras secara online dan berencana mendistribusikannya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

 

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang.

Selain obat keras, polisi juga mengamankan telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Polres Sragen berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Topik Menarik