Apresiasi Perusahaan Binaan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Gelar Customer Gathering
SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar Customer Gathering sebagai bentuk apresiasi kepada Perusahaan Binaan. Kegiatan yang dihelat pada Kamis (24/10/2024) tersebut guna menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi dengan perusahaan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, perusahaan merupakan salah satu mitra yang sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu nya kami BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, mengapresasi dan berterimakasih kepada seluruh perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini, yang hingga hari ini telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, sehingga pekerja, bisa mendapatkan haknya dimana jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja," terangnya.
Selain itu, digelar pula Malam Pemberian Apresiasi dengan indikator Badan Usaha Best NIK Valid TK Non Aktif, Best Kelengkapan Data tenaga kerja, penggunga Jamsostek Mobile (JMO) dan program “sertakan” sejahterakan pekerja sekitar serta Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Silaturahmi dengan DMI Jakarta, RK Janji Perjuangkan Program Haji dan Umrah untuk Marbot
Kegiatan Customer Gathering juga dihadiri oleh seluruh kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur dan perwakilan dari perusahan-perusahan sebanyak 150 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jajaran Kantor Wilayah Jawa Timur.
Pada momen itu, Hadi Purnomo turun langsung untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada seluruh peserta perwakilan perusahaan. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya terkait Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Program Jasa Konstruksi (Jakon).
Hadi juga menjelaskan program peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta JHT berupa program pinjaman perumahan untuk pekerja.
“Untuk acara customer gathering ini, saya sampaikan langsung, karena materi ini sangat penting disampaikan dan diketahui seluruh mitra perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hadi.
Peduli pekerja rentan
Antisipasi Premanisme Usai Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin Cs, PHRI Imbau Ini ke Anggotanya
Kemudian, terkait program peduli perlindungan bagi pekerja rentan, Hadi mengajak kepada seluruh perusahaan untuk ikut peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dan lingkungan sekitarnya.
“Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggung jawab dari badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan,” paparnya.
Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Para pekerja tersebut, di antaranya petani, nelayan, pelaku UMKM, pengelola rumah ibadah, pekerja rumah tangga, dan juga keluarga pekerja yang bekerja secara mandiri.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh perusahaan yang hadir di sini untuk peduli terhadap pekerja rentan di sekitar perusahaan, atau keluarga pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dan berprofesi sebagai pekerja mandiri untuk memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Hadi.
“Karena manfaatnya sangat besar hanya dengan iuran paling sedikit Rp 16.800 per orang, peserta akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka perawatan dan pengobatan dapat diberikan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan perguruan tinggi,” sambungnya.
Hadi Purnomo berharap perusahaannya semakin eksis dan semakin jaya sehinga bisa lebih baik lagi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja seluruh Indonesia baik penerima upah maupun bukan penerima upah.