Tekan Polusi Udara, Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen terus mengurangi tingkat polusi udara di Kota Tangerang. Kali ini, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah dibuka pendaftaran Izin Pelaksana Uji Emisi bagi bengkel-bengkel di Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bengkel-bengkel di Kota Tangerang diajak untuk mendukung lingkungan Kota Tangerang yang lebih bersih. Yakni, dengan mendaftarkan bengkelnya untuk mendapatkan izin pelaksanaan uji emisi.
“Dengan begitu, semua bisa sama-sama mendukung udara lebih bersih, mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan dan ikut berkontribusi dalam program langit biru dari Kementrian Lingkungan Hidup,” papar Wawan, Rabu (8/1/25).
Ia pun menjelaskan, pendaftaran izin pelaksanaan uji emisi bagi bengkel ini dapat diakses di laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id semua prosesnya gratis atau tanpa pungutan biaya.
Pengendalian Inflasi, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi: Pasokan Komoditas Pangan Terjaga
Sedangkan untuk persyaratannya, yaitu surat permohonan, scan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didaftarkan dari OSS, sertifikat kaliberasi alat dan foto alat, surat penunjukan teknis dan scan sertifikat kompetensi.
“Jangan sampai ketinggalan, jadikan bengkelmu bagian dari solusi untuk lingkungan Kota Tangerang yang lebih baik. Info lebih lanjut, bisa langsung ke https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/,” tutupnya.