Program Smart Class Room Senilai Rp 18,5 M Pemkot Tegal Mendapat Protes Sejumlah Fraksi di DPRD

Program Smart Class Room Senilai Rp 18,5 M Pemkot Tegal Mendapat Protes Sejumlah Fraksi di DPRD

Terkini | tegal.inews.id | Sabtu, 30 November 2024 - 02:00
share

KOTA TEGAL, iNews.id - Program smart class room (scr) pengadaan barang smart board (interaktif panel) dengan anggaran Rp 18,5 Miliar yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tegal mendapat protes dari sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tegal.

Protes atas program tersebut disampaikan pada Pandangan Akhir (PA) Fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2025, Jumat (29/11/2024).

Ketua Fraksi Amanat Persatuan Hj Nur Fitriani, SE Ak, MM pada keterangannya menyayangkan hal yang dilakukan oleh TAPD, dimana TPAD telah memaksa semua OPD agar merasionalisasi anggaran belanja sebesar 17 persen dan dilakukan sebelum pembahasan dengan badan anggaran, semua dilakukan hanya untuk meloloskan program yang tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan dalam penganggaran.

Bukti empiris tidak terlalu jauh di Tahun 2024 program smart class room sebagai pilot project di SMAN 5 Kota Tegal sekarang tidak berjalan dan alat tidak digunakan. Apalagi program smart class room sebesar Rp 18,5 Miliar.

"Kami tidak bisa membayangkan besarnya program tersebut didukung dengan penganggarannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekali lagi Fraksi Amanat Persatuan menyesalkan jika anggaran tersebut dilaksanakan di Tahun 2025," ucap Fitriani.

 

Fraksi Amanat Persatuan meminta pemerintah daerah memperhatikan perbaikan infrastruktur penunjang Pendidikan, karena hal tersebut menjadi masalah yang sangat penting. Banyak sekolah dan fasilitas pendidikan yang membutuhkan renovasi dan pengembangan untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih baik.

Untuk itu, alokasi anggaran yang realistis dan tepat sasaran perlu menjadi prioritas, agar peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai seiring dengan perbaikan sarana dan prasarana pendukungnya. Haruslah banyak sekali yang harus dipertimbangkan dan analisis kuat yang harus dilakukan Pemerintah Kota jika akan menjadi program unggulan tidak terkesan tidak terkonsep dan tidak matang potensi kegagalan jauh lebih besar.

Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh juru bicaranya Arie Prima Setyoko SE S.Psi mengatakan, program smart class room terlalu dipaksakan dan tidak melalui kajian yang seharusnya. Dalam Musrenbang, RKPD maupun KUA-PPAS tidak pernah muncul dan terlihat lebih dipaksakan karena bersifat instruksi top-down dan bukan inisasi berasal dari masing-masing kepala sekolah.

"Perlu kami ingatkan bahwa posisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak sepenuhnya sama dengan kepala daerah definitif. Jadi tidak bisa membuat kebijakan layaknya Wali Kota yang dipilih oleh publik. Dipertanyakan kewenangan Pj dalam membuat kebijakan. Harus hati-hati," kata Arie Prima Patrioko.

PA Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Hj Ratna SP.T menyampaikan, kemunculan anggaran pengadaan smart calss room yang disampaikan dalam pengantar Raperda bahwasannya belanja tersebut tidak masuk dalam dokumen persetujuan KUA-PPAS anggaran 2025 patut mendapat pencermatan dan kajian yang lebih mendalam dari segenap anggota DPRD Kota Tegal.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah menyatakan sikapnya pada Rapat Badan Anggaran Pembahasan APBD 2025 yang lalu. "Pada prinsipnya kami menyetujui program tersebut, hanya saja untuk program sebaik ini mestinya bisa direncanakan dengan baik dan disiplin sebagaimana prinsip dalam perencanaan money follow program artinya direncanakan programnya baru dianggarkan," kata juru bicara PKS, H Abdul Ghoni.

PA Fraksi PKB DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh M Masruri tidak menyinggung terkait pengadaan smart board.

Sementara Fraksi Partai Gerindra melalui PA yang disampaikan oleh MT Saprudin A.Md meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal segera mengajukan proposal bantuan keuangan untuk meningkatkan sarana prasarana dan peningkatan pelayanan digitalisasi dibidang pendidikan melalui smart class room pada Tahun 2025. Selain itu diharapkan pula melakukan pemerataan guru di tiap-tiap sekolah dan meningkatkan frekwensi mutasi guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M Ismail Fahmi S.IP, M.Si saat dikonfirmasi tidak mau berbicara banyak menanggapi soal smart class room. Saat ditanya apakah smart class room merupakan program atau inisiatif dari Disdik, Ismail Fahmi tetap tidak mau menjawab. "Ini paling pas yang menjawab Pj Wali Kota Tegal," kata Ismail Fahmi singkat.

Menanggapi protes dari beberapa Fraksi soal program smart class room menurut Pj Wali Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM hal itu merupakan masukan yang bagus. "Artinya kami punya program bagus kemudian masukannya juga bagus, dan saling melengkapi. Prinsipnya bahwa kita akan memacu ke dunia teknologi tidak bisa kita kesampingkan. Untuk dijadikan ini sebagai program unggulan bagi Pemerintah Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal," terangnya.

 

Saat ditanya sekolah mana yang sudah siap dengan program smart class room. "Kalau soal siap semuanya harus siap," tutup Agus.

Topik Menarik