NEC Raih Standar Emas Perlindungan Data, Jaga Keamanan Informasi dari Penjahat Siber

NEC Raih Standar Emas Perlindungan Data, Jaga Keamanan Informasi dari Penjahat Siber

Teknologi | sindonews | Sabtu, 19 April 2025 - 12:44
share

PDI Perjuangan (PDIP) buka suara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. PDIP menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena partai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, gugatan itu diajukan Tia Rahmania melawan keputusan Mahkamah Partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (caleg) DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024 lalu.

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran mengapa putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, putusan itu sudah dilakukan pada 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, Sabtu (19/4/2025).

Di sisi lain, kata dia, semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) "Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART". Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain.

Bahkan, Guntur menyinggung dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai".

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

Gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

Topik Menarik