Hotel di Semarang Disita, Terbongkar Aliran TPPU dari Judi Online
SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
"Penyitaan salah satu aset ini menjadi penanda hasil dari tindak pencucian uang yang kami ungkap melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya. Penelusuran ini dilakukan mulai dari transaksi keuangan para pemain hingga ke pihak bandar," ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).
Helfi menjelaskan bahwa para bandar judi online menampung seluruh uang hasil perjudian melalui rekening-rekening nominee yang telah mereka siapkan. Uang tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dan ditarik secara tunai.
"Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ucapnya.
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran aliran dana, PT AJP selaku pengelola hotel diketahui menerima transaksi dari rekening milik seseorang berinisial FH yang melibatkan lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terhubung dengan platform judi online, di antaranya Dafabet, agen 138, dan judi bola," ujarnya.