Kasus Malapraktik: Bidan ZN Diserahkan Penyidik ke JPU, Tertunduk Pakai Rompi Oranye

Kasus Malapraktik: Bidan ZN Diserahkan Penyidik ke JPU, Tertunduk Pakai Rompi Oranye

Terkini | okezone | Kamis, 6 Juni 2024 - 08:09
share

PRABUMULIH Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan kasus malapraktik oknum bidan ZN di Prabumulih, penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai tindaklanjut, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024, mengatakan penyidik satreskrim akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.

Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN, ujarnya kepada awak media.

Dijelaskan Endro, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, katanya

Topik Menarik