Polisi Grebek Home Industri Tembakau Sintetis di Pasawahan Purwakarta

Polisi Grebek Home Industri Tembakau Sintetis di Pasawahan Purwakarta

Terkini | purwakarta.inews.id | Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:10
share

PURWAKARTA , iNewsPurwakarta . id - Sebuah rumah di Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres setempat.

Pasalnya rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis.

Dan dalam penggrebekan itu, produsennya AS (25) yang juga pemilik rumah tersebut ditangkap saat akan meracik tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalani AS seorang diri.

"Pelaku memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar di wilayah Jakarta dan berguru kepada rekannya dalam jaringan peredarannya," ucap Lilik, Kamis (29/8/2024) sore.

Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta melalui akun instagram zzamudrahindia,idn. Kemudian dia buat menjadi tembakau sintetis.

Dan dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

"Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram," ungkap Lilik.

Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis dan kemudian dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta.

Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," ungkap AKBP Lilik.***

Topik Menarik