Diusung 13 Parpol Termasuk Perindo, Pasangan Dadang-Ali Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung

Diusung 13 Parpol Termasuk Perindo, Pasangan Dadang-Ali Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 06:26
share

KABUPATEN BANDUNG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Kamis (29/8).

Keduanya tiba di kantor KPU dengan menggunakan Ojek Online (Ojol) sekitar pukul 16.00 WIB, diiringi oleh dukungan luas dari massa pendukung dan tokoh partai.

Pendaftaran pasangan Dadang-Ali menandai langkah awal dalam proses pemilihan kepala daerah di Bandung.

Mereka didampingi oleh perwakilan dari 6 partai politik pengusung dari parlemen, yaitu PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PDI-Perjuangan.

Selain itu, delapan partai non-parlemen juga turut serta dalam iring-iringan, termasuk PSI, PBB, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Gelora.

Sesampainya di KPU, pasangan ini pun disambut dengan penampilan kesenian Lengser, yang menambah suasana meriah.

Calon Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan bahwa kehadiran seluruh partai pendukung merupakan bentuk komitmen kuat terhadap pasangan Dadang-Ali.

“Kami ingin menunjukkan bahwa dukungan terhadap kami datang dari berbagai kalangan, baik dari parlemen maupun non-parlemen. Ini adalah bagian dari kekuatan Koalisi Bandung Bedas,” ujar Dadang.

Dengan dukungan 13 partai yang mewakili 1,4 juta suara dari total 2,1 juta suara sah di Kabupaten Bandung, Dadang berharap agar berkas pendaftaran yang diserahkan diterima tanpa masalah.

“Kami berharap semua berkas kami lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Jika ada kekurangan, kami siap untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyambut baik pendaftaran pasangan calon tersebut. Syam mengungkapkan kelegaan karena pendaftaran baru dilakukan pada hari terakhir.

“Saya sempat khawatir karena selama dua hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada calon yang mendaftar,” kata Syam.

Setelah pendaftaran, KPU akan memulai proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 6 September.

Jika terdapat kekurangan, pasangan calon akan diberi waktu hingga 8 September untuk melakukan perbaikan.

“Kami akan segera memberi tahu pasangan calon jika ada kekurangan dalam berkas mereka,” jelas Syam.

Setelah verifikasi berkas, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Pada 31 September, KPU akan memberikan surat rekomendasi untuk tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, yang dipilih karena merupakan fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh KPU Pusat dan KPU Jabar.

“Pemeriksaan kesehatan di Hasan Sadikin sudah menjadi standar bagi banyak calon kepala daerah, sehingga kami mengikuti prosedur ini,” pungkas Syam.

Topik Menarik