Berkas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Dilimpahkan ke Pengadilan
BANDUNG, iNews.id - Berkas empat terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (4/9/2024). Penyerahan berkas dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
"Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (4/9/2024).
Dia menyampaikan, berkas kasus telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung atas nama terdakwa Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
Kemudian, terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024; Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024; dan Arsan Latif dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
"Terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Arsan Latif didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis," ujar Cahya.
Selain itu, kata dia keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.