Kronologi Kematian Siswi SMP di Palembang, Dibunuh lalu Diperkosa 4 Pelaku Bergantian

Kronologi Kematian Siswi SMP di Palembang, Dibunuh lalu Diperkosa 4 Pelaku Bergantian

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 09:00
share

PALEMBANG, iNews.id - Siswi SMP berusia 13 tahun tewas dibunuh di kawasan Pipa Reja, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Polisi bergerak cepat menangkap empat pelaku yang kasusnyaviral di media sosial.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, identitas kempat pelaku berinisial IS, NSA, MZF dan ASA. Mereka secara bersama-sama memperkosa dan membunuh gadis 13 tahun berinisial AA yang mayatnya ditemukan di area perkuburan China.

"Korban dan salah satu pelaku berinisial IS baru berkenalan kurang lebih 2 minggu melalui ponsel hingga menjalin hubungan asmara," ujarnya didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Kamis (5/9/2024).

Kronologi kejadian bermuala saat mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja ada 1 September 2024. Pelaku lainnya yakni MZ, MS dan AS ketika itu ada di lokasi acara dan mereka bersama menuju Krematorium Sampurana di kawasan kuburan China.

Saat di lokasi, korban dibekap para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian diperkosa secara bergiliran.

Mayat korban kemudian diseret selama 30 menit ke tempat penemuan mayat. Di sana mereka masih sempat kembali memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya.

"Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui orang lain," katanya.

Selanjutnya kejadian penemuan mayat ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Polisi segera merespons ke lokasi untuk olah TKP. Saat ditemukan kondisi mayat mengalami pendarahan di hidung dan mulut berbusa serta posisi baju tidak sempurna.

Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana, ucapnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Topik Menarik