Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Potong Gaji

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Potong Gaji

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 17:05
share
JAKARTA - PT Medco Energi International Tbk (MEDC) telah melakukan penadatangan mutual termination agreement (MTA) dengan pihak Anadarko Global Holdings Company dalam bentuk komitmen eksplorasi sejumlah sumur migas milik MEDC senilai USD80 juta.

Anadarko dan perseroan telah menandatangani MTA pada 16 Desember 2008. "Dengan komitmen tersebut, Anadarko berhak atas kepemilikan sampai dengan 40 persen pada beberapa kontrak kerja sama produksi (PSC)," ungkap Direktur Proyek MEDC Lukman Mahfoedz, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Rabu (21/1/2009).

Dia menambahkan, Anadarko akan membayar sejumlah USD13,868 juta untuk melunasi pengeluaran yang dilakukan perseroan, berkaitan dengan kegiatan ekplorasi di beberapa kontrak kerja sama produksi (PSC) tertentu (yang disebut sebagai EJV Activities), yang belum dibayarkan kembali oleh Anadarko dan sias Work Commitment (Work Commitment Balance).

Sebagai informasi, Anadarko merupakan perusahaan internasioanl yang mengeksplorasi dan memproduksi migas di sejumlah negara. Hingga akhir FY07, cadangan migas yang terbukti mencapai 2,4 miliar BOE.

Pada penutupan perdagangan IHSG kemarin, kode emiten MEDC ditutup pada posisi Rp1.680 per lembar sahamnya.

Topik Menarik