Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Usai Gagal Pembubuhan?

Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Usai Gagal Pembubuhan?

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 18:20
share

JAKARTA - Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai usai gagal pembubuhan? Banyak sekali pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengeluhkan kegagalan mengenai gagalnya pembubuhan e-meterai pada dokumen pendaftaran pelamar CPNS 2024.

Pada permasalahan ini terjadi karena pada website yang ditelusuri yaitu Perum Peruri yang menyediakan layanan e-meterai yang sedang mengalami sistem pada websitenya mengalami down karena lonjakan traffic yang sangat tinggi.

Untuk para pelamar yang sedang mengalami gagal melakukan pembubuhan sejak awal, Peruri menyediakan opsi dengan melakukan pembatalan pada pembelian kouta e-meterai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyikapi tentang permasalahan ini bahwa pemerintah terus berkoordinasi terus untuk mencari solusi yang baik agar tidak ada pelamar yang mengalami kerugian.

Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai usai gagal pembubuhan? Dilansir dari instagram @peruri.indonesia, Jumat (6/9/2024). Pada e-meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah proses transaksi pembelian. Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum menghubungkan ke dokumen. Pastikan mengenai pembelian E-Meterai melalui portal resmi seperti https://meterai-elektronik.com.

Topik Menarik