Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Proyek Pengembangan Tanah

Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Proyek Pengembangan Tanah

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 23:09
share

JAKARTA - Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020. Selain itu, juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar menyampaikan penggeledahan dilakukan di tiga tempat pada Jumat 6 September 2024. Tiga lokasi di antaranya Gedung Cyber, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta dua rumah di perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp1.200.000.000," kata Herli.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

"Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," katanya.

Topik Menarik