Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat di Udara, Pria Ini Didenda Rp8,4 Miliar

Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat di Udara, Pria Ini Didenda Rp8,4 Miliar

Terkini | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 07:25
share

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman denda sebesar 727 juta won atau sekitar Rp8,4 miliar kepada seorang pria yang membuka pintu pesawat saat penerbangan. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2023 itu sempat membuat heboh pemberitaan internasional.

Pria berusia 30 tahunan itu membuka pintu pesawat Asiana Airlines di ketinggian 213 hingga 243 meter dari darat. Saat itu pesawat hendak mendarat di bandara Daegu setelah terbang dari Jeju.

Hakim Chae Seong Ho dari Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Daegu menghukum pelaku dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024). Agenda sidang menentukan besaran denda yang harus dikeluarkan terdakwa.

Pesawat yang membawa 197 penumpang itu mendarat dengan selamat di Daegu, namun puluhan penumpang menderita luka. Sebagian besar dari korban adalah siswa yang hendak mengikuti Festival Olahraga Junior Nasional di Ulsan.

Sembilan di antaranya adalah siswa SD yang mengalami kesulitan bernapas. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit saat kejadian.

Pelaku yang identitasnya tak disebutkan juga ditangkap di tempat kejadian. Sebeum ini dia telah menjalani sidang tuntutan pidana dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia juga diperintahkan menjalani masa percobaan dan perawatan mental.

Kementerian Pertanahan Infrastruktur dan Transportasi memperkirakan nilai kerusakan properti sebesar 640 juta won karena pintu dan seluncur darurat rusak.

Topik Menarik