Simpan 8,02 Gram Sabu, 2 Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Simpan 8,02 Gram Sabu, 2 Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 14:07
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua orang pemuda inisial TO alias Nobo (34) dan DR alias Kucing (32). Mereka kedapatan menyimpan 8,02 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka diamankan di kediamnnya masing-masing di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (5/9/2024) malam, kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/2024).

Jojo menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap TO alias Nobo di rumahnya di Jalan Nanas II Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 27 paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku di samping rumahnya, ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan di rumah pelaku kedua di Jalan Binjai Mangkol Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.

Di rumah DR, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku di sofa ruang tamu rumahnya, ujarnya.

Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku yakni berupa 31 paket kecil sabu-sabu dengan berat total bruto 8,02 gram, dua buah handphone, sebuah timbangan digital, serta bungkusan plastik lainnya.

"Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Topik Menarik